Kadisperindagkop Pulang Pisau Meminta Agen Tabung Gas Elpiji bersubsidi Melakukan Pengawasan

https://www.inovasoborneo.com -Pulang Pisau- Menyikapi berita yang berkembang dimasyarakat terkait penjualan gas elpiji bersubsidi diatas harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga diatas harga Rp. 40 ribu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Kadisperindakop UMKM) kabupaten Pulang Pisau, Elieser Jaya, meminta kepada agen tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (Kg) yang berada di Pulang Pisau agar melakukan pengawasan secara langsung terhadap apa yang terjadi di semua pangkalan.

Kalau memang benar terjadi berdasarkan fakta dilapangan, Elieser Jaya katakan agar Pangkalan tersebut ditindak tegas sesuai mekanisme baik berupa teguran hingga pencabutan izin jikalau agen tersebut menganggap pangkalan itu menyalahi perjanjian antara agen dengan pangkalan yangmana perjanjian itu disesuaikan dengan HET yang sudah ditetapkan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).

“ Karena semua HET kabupaten/kota di kalteng itu ditetapkan dengan surat keputusan gubernur kalteng, sedangkan pengawasan kedinasan itu ada di Dinas ESDM Provinsi kalteng ”, ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (05/04/2021).

Elieser Jaya katakan pula, tugas Disperindagkop UMKM Pulang Pisau adalah memantau ketersediaan kebutuhan masyarakat dalam penggunaan gas elpiji 3 kilogram yang bersubsidi.

Selain itu Elieser Jaya terangkan pula, pada sisi lain, terdapat kendala yakni ada beberapa pangkalan yang bertambah tetapi jumlah kuota tidak ditambah dari pertaminanya.

“ Pelaku usaha kecil mikro juga menjadi salah satu pengguna elpiji bersubsidi yang paling banyak dan harusnya menjadi pertimbangan bagi Pertamina untuk menambah jumlah kuota ”, bebernya.

Lanjutnya menyampaikan, Ada dua agen elpiji yang beroperasi di Kabupaten Pulang Pisau yakni PT Saconk dan PT Kahayan Kuala, pungkasnya. (Penulis Drt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *