PalangkaRaya IB-Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menghadiri Rapat Penanganan Covid-19 dan Pelaksanaan Refocusing Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran (TA) 2021 bersama Pemerintah Daerah.

Rapat diikuti Sekretaris Daerah Prov. Kalteng secara virtual melalui video conference dari Ruang Bajakah 2 Lt. II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (09/02/2021).
Rapat Pelaksanaan Refocusing dibuka oleh Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendari) Hamdani. Rapat kebijakan penanganan Covid-19 dalam rangka dukungan terhadap pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021.
Hamdani menyampaikan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia (RI) terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat dalam rangka penanganan Covid-19, Pemerintah terus berupaya melakukan langkah-langkah pengendalian penyebaran Covid-19 yang dengan angka pasien positif sampai hari ini mengalami peningkatan. Sebagai langkah strategisnya telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di Tingkat Desa, Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19. Ini merupakan kelanjutan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun 2021 yang sebelumnya pemberlakuannya pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 7 Provinsi yakni Jawa dan Bali.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 Tahun 2021 tentunya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat diperpanjang berbasis mikro pada tingkat Kelurahan dan Tingkat Desa dengan membentuk posko penanganan Covid-19 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Foto : MMCKalteng

