Polsek Mantangai Laksanakan Sosialisasi Karhutla Diwilkumnya

Kapuas – IB- Polsek Mantangai Jajaran Polda Kalteng melaksanakan Sosialisasi dan Imbauan Karhutla. Senin (08/02/2021) Siang.

Anggota Polsek Mantangai Aiptu Iwan Isnadi dan Aipda Alfrid Gunawan Melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan imbauan Karhutla dengan media spanduk yang berisikan Tentang Karhutla kepada Warga Desa Mantangai Hilir Rt. 04 Kec. Mantangai Kab. Kapuas.

Dalam kegiatannya Aiptu Iwan Isnadi yang sering di sapa Iwan, selain menyampaikan pesan kamtibmas melalui media spanduk, juga menyampaikan maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi dan Pidana membuka lahan dgn cara membakar, sesuai dgn Pasal 187,188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999, Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014 dan Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003, dengan ancaman Pidana penjara 15 Tahun dan denda Rp.15 Milyar.

“Kami sarankan agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong royong dan jangan membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat” Ucap Iwan

“Maksud dan tujuannya kami melaksanakan kegiatan ini untuk menyampaikan imbauan agar warga masyarakat paham dan mengerti sadar hukum dan mentaatinya” tambah Iwan (ep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *