PalangkaRaya IB-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerangkan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU atau Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dan BPKP Nomor 119/4908/SJ dan MoU-6/K/D3/2020 tanggal 3 September 2020 tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“(Peran) BPKP sebagai pemeriksa internal Pemerintah Daerah menjadi sangat penting. Saya selaku Mendagri tentunya berharap, BPKP dapat mengawal pemerintahan di daerah agar berjalan lancar, terutama dari sisi program dan anggaran. Yang diinginkan Bapak Presiden, yaitu setiap rupiah bermanfaat bagi rakyat. Artinya semua program yang ada bukan hanya dilaksanakan, sent, tapi dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, delivered,” tegas Menteri Tito Karnavian.
Sementara itu, dalam sesi wawancara dengan para awak media, Plt. Gubernur menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) siap mendukung dan menjalankan segala kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat, termasuk Nota Kesepakatan dengan BPKP terkait Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tersebut.
“Pemerintah Provinsi adalah perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat, jadi apapun yang diputuskan Pemerintah Pusat, kami siap melaksanakan, dengan dukungan dan bantuan dari Perwakilan BPKP Kalimantan Tengah. Dan untuk segala-segalanya, yang dikatakan bahwasanya Januari kita harus mulai, kita pun sekarang sudah mulai,” kata Plt. Gubernur Habib Ismail.

