DINASEHATI TERSINGGUNG.KARYAWAN KEBUN SAWIT ANIAYA ASISTEN

Inovasi Borneo.co.id Kotim- Sampit Karyawan kebun sawit PT.LMS (Langgeng Makmur Sejahtera) berinisial TO (19) aniaya asistennya berinisial SH (24) di Lapangan apel karyawan Divisi 2 PT LMS desa sungai puring kecamatan Antang kalang kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotim AKBP A.H.Jakin Melalui Polsek Antang Kalang Ipda.Rino Heriyanto ketika di hubungi Inovasi Borneo co.id Kotim membenarkan telah mendapatkan laporan kasus Penganiayaan dari Korban Karyawan Sawit di PT.LMS,(25/07)

Korban SH melaporkan kamis 23 juli 2020 dilapangan apel PT.LMS pada pukul 05:45 Wib Sedang menasehati dan menegur Terlapor TO (19) karena terlapor tidak masuk kerja pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 dan tidak ikut apel pagi pada tanggal 23 Juli 2020.

Tidak terima ditegur oleh korban TO melakukan Penganiayaan dan pemukulan kepada korban sebanyak 2 Kali dibagian kepala belakang dan bagian pipi sebelah kanan,Untuk menghindari keributan lebih lanjut korban kemudian berhasil mengamankan dirinya kekantor BPH dari jangkauan pelaku.
Tidak terima Atas perbuatan pelaku Korban bersama pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Antang Kalang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.ujar Rino Hariyanto

Informasi dari Humas Polres Kotim Aiptu.Tonny M.SH bahwa Pelaku sudah diamankan dipolres Kotim dan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku perbuatan penganiayaan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.(WPK.IB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *