18 Hari Kabur, Pria 22 Tahun Ini Akan Kembali Mendekam di Hotel Prodeo, Ini Kata Kapolsek Kapuas Tengah

Kuala Kapuas, – Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas Tengah, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil meringkus tahanan yang melarikan diri pada beberapa hari lalu. Maksi (22), tersangka kasus penganiayaan tersebut kabur dari rumah tahanan (Rutan) Polsek Kapuas tengah pada Jumat (3/7/2020) lalu.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soubeti, S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Kapuas tengah AKP Ahmad Sopian, S.Sos mengatakan bahwa tersangka tersebut sudah 18 hari kabur dari tahanan. di bawah kepemimpinanya, tahanan tersebut diburu oleh petugas, alhasil, akhirnya pelaku berhasil ditemukan di Desa Marapit Km 3, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Rabu (23/7/2020) pukul 22.30 WIB.

“Berkat kerjasama yang baik antara masyarakat dan petugas, dalam upaya pencarian pelaku ini, kami dengan dibantu warga melakukan penyisiran di desa-desa yang ada didua Kecamatan, yaitu Kecamatan Kapuas Tengah dan Kecamatan Pasak Talawang sembari menyebarkan foto dan identitas tahanan yang melarikan diri itu,”ungkap Kapolsek.

Ditambahkan Sopian, dengan usaha keras dan kerjasama tim yang Solid, pihaknya telah berhasil membekuk tahanan tersebut dengan kondisi sehat.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil kita tangkap dan kita tindak tegas terukur. kondisinya sampai sekarang dalam keadaan sehat. Pelaku selanjutnya akan dilakukan rapid test ulang kembali di Kota Kuala Kapuas, sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan dalam perkaranya,”tambahnya(Luk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *