InovasiBorneo co.id – Sampit Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menangkap seorang perempuan muda berinisial RA (27) karena menyimpan barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

“Pengungkapan kasus ini atas laporan masyarakat bahwa tersangka diduga menyimpan sabu-sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata memang benar,” kata Kapolres AKBP A.H Jakin melalui Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi di Sampit, Rabu 2020.
Pengungkapan kasus ini setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi terkait tindakan tersangka. Penangkapan dilakukan di Kios Putri Jl.Usman Harun Kel.Baamang Hilir Kecamatan Baamang, Selasa (21/7) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di kantong sebelah kiri celana panjang yang di pakai tersangka. Tersangka tidak bisa mengelak ketika polisi menemukan barang bukti tersebut.
Tersangka dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur. Saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif untuk menelusuri asal dan peredaran barang haram tersebut.
“Total barang bukti yang ditemukan sebanyak dua paket sabu-sabu dengan berat kotor 5,42 gram,” kata Arasi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri jaringan bisnis sabu-sabu tersebut.
Arasi menegaskan, pihaknya akan terus gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kotawaringin Timur. Pihaknya meminta dukungan masyarakat dengan memberikan informasi jika mengetahui ada kegiatan terkait narkoba sehingga bisa segera diungkap.
Pelaku bisnis haram narkoba pasti terus mencari cara untuk mengelabui polisi agar mereka bisa mengedarkan barang haram itu. Namun Arasi menegaskan, polisi juga akan terus gencar membongkar praktik peredaran dan penyalahan narkoba.

