Kalteng – http://inovasiborneo.co.id – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng kembali memperoleh prestasi dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024.
Dalam acara yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Prov. Kalteng bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Prov. Kalteng ini, Dislutkan berhasil mempertahankan posisinya sebagai Peringkat 1 Informatif Kategori Badan Publik Pemprov. Kalteng untuk yang kelima kalinya.
Kepala Dislutkan Prov. Kalteng H. Darliansjah saat menerima penghargaan ini di Aula Jayang Tingang, Rabu (4/12/2024), mengatakan bahwa penghargaan ini adalah wujud kerja keras ASN Dinas Kelautan dan Perikanan, dan merupakan semangat dan motivasi untuk terus meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan.
Ia pun mengatakan bahwa adanya penghargaan ini untuk meningkatkan pelayanan informasi publik juga mendorong partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan dan memberikan masukan terhadap program dan kegiatan di Dislutkan Prov. Kalteng.
“Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang kami terima ini tentunya tidak lepas dari bimbingan dan arahan pimpinan, yaitu Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran beserta Wakil Gubernur dan Plt. Sekda, juga kolaborasi dan dukungan seluruh Kepala OPD yang selalu memberikan masukan-masukan dalam peningkatan layanan kami. Ke depan kami terus berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
Sebelum mengumumkan peringkat Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik, Ketua KI Prov. Kalteng Agus Triantony saat menyampaikan laporannya mengatakan bahwa adanya penganugerahan dalam keterbukaan informasi publik sebagai motivasi untuk penguatan bagi pelayanan informasi di badan publiknya masing-masing.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh badan publik yang telah berkomitmen penuh dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Terima kasih kepada Pemprov Kalteng yang telah memberikan hasil terbaik kepada KI Prov. Kalteng dalam mengawal keterbukaan informasi publik di Kalimantan Tengah,” ujarnya