Palangka Raya – http://inovasiborneo co idDalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik korupsi di wilayah Kalimantan Tengah, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024-2025, bertempat di Ballroom Luwansa Hotel Palangka Raya, Kamis (24/10/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik baik dari provinsi maupun kabupaten, dan 39 Kepala Desa yang akan diusulkan menjadi desa anti korupsi beserta perangkatnya.
Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Rino Haruno, Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK-RI Gerhard Harryjul, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa DPMdes Prov. Kalteng Bernie Saputra, Kabid Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Prov. Kalteng Erwindy, Kepala Desa Bagendang Hilir Kotim Karliansyah, serta narasumber dari Inspektorat Daerah Prov. Kalteng guna memberikan pemahaman kepada desa-desa yang diusulkan mengenai tahapan-tahapan dalam program Desa Anti Korupsi, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan desa dalam implementasi program ini, membekali 39 desa yang diusulkan oleh 13 kabupaten dengan informasi dan pedoman untuk mengikuti tahapan menuju Desa Anti Korupsi, memperjelas pembagian tugas dan peran perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten dalam mendukung desa-desa tersebut.


