Wagub Kalteng H.Edy Pratowo mengikuti Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024

Palangka Raya – http://inovasiborneo.co.id-Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo mengikuti Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Kamis (27/6/2024).

Gubernur Kalteng dalam pidato tertulisnya yang dibacakan oleh Wagub H. Edy Pratowo, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Fraksi Pendukung DPRD, yang pada prinsipnya sepakat dan setuju terhadap kedua Raperda yang diajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023, dan Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintasi di Bawah Jembatan Bentang Panjang, “untuk dibahas lebih lanjut dengan mekanisme yang berlaku” ucapnya.

Wagub mengungkapkan, terkait Raperda tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai Yang Melintasi di Bawah Jembatan Bentang Panjang, bahwa regulasi terhadap perlindungan jembatan bentang panjang sebelumnya sudah pernah disepakati dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015, dan dalam perkembangannya, Perda dimaksud perlu dilakukan penyesuaian terhadap norma maupun substansinya. “Seperti kami sampaikan sebelumnya, bahwa regulasi ini bertujuan melindungi Aset Pemerintah Provinsi, yaitu Jembatan Bentang Panjang, yang menjadi sarana penting masyarakat, terlebih untuk pergerakan perekonomian secara merata” ungkapnya.

Adanya Perda ini nanti akan menjadi dasar bagi instansi terkait, untuk memaksimalkan pembangunan fasilitas keselamatan, baik berupa rambu-rambu SBNP maupun pos pengawasan terpadu, dengan melibatkan para pihak di sekitar jembatan bentang panjang di Provinsi Kalimantan Tengah, “harapannya ke depan, dengan terpecahnya konsentrasi pengangkutan hasil Sumber Daya Alam tidak hanya melalui jalan darat, akan mengurangi tingkat kerusakan jalan kita” tandasnya.

Hadiri Rapur ke-6, Wagub H. Edy Pratowo Sampaikan Pidato Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Prov. Kalteng

Peserta pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024

Saat mengakhiri pidatonya Wagub menyampaikan, bahwa jawaban yang telah disampaikan tersebut mungkin masih ada kekurangan, “oleh sebab itu apabila masih ada hal-hal yang belum jelas atau yang belum terjawab, maka dengan tidak mengurangi prosedur dan tata tertib yang berlaku, kiranya pihak Dewan yang terhormat sependapat, bahwa untuk hal-hal tersebut dapat dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja Gabungan Komisi Dewan dengan pihak Pemerintah Daerah sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk itu” tutupnya.

Tampak hadir pada rapat tersebut, Ketua DPRD Prov. Kalteng H. M. Wiyatno selaku Pimpinan Rapat, Wakil Ketua H. Abdul Razak beserta anggota DPRD Prov. Kalteng, Sekda Kalteng H. Nuryakin, Forkopimda, dan Kepala OPD lingkup Pemerintah Prov. Kalteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *