KALTENGhttp://inovasiborneo.co.id-Menteri ATR/BPN AHY dalam wawancaranya mengatakan bahwa kegiatan penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya, dan kepada sejumlah kalangan khususnya surat atau sertipikat wakaf untuk masjid-masjid dan rumah ibadah yang lain yang ada di Kalimantan Tengah ini, yang pada intinya ini adalah kegiatan yang terus menjadi tugas sehari-hari Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia, untuk meyakinkan agar program persertipikatan secara nasional dalam semangat reforma agraria, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL).
“Kita harapkan bisa kita kejar target-targetnya hingga akhir tahun dan juga tuntas di tahun depan, agar semua masyarakat Indonesia punya sertipikat yang sah dari negara” kata Menteri ATR/BPN.
‘”Sehingga ini akan memperkecil ruang terjadinya penyalahgunaan, seperti diduplikasi, dipalsukan termasuk oleh mafia-mafia tanah. Ini juga mencegah sengketa, konflik baik antar warga, maupun antar badan hukum termasuk perusahan dan pemerintah sendiri” imbuhnya.
Selanjutnya ia mengungkapkan, di Kalimantan Tengah untuk tahapan awal ada 5 (lima) Kantor Pertanahan (Kantah) yang siap untuk menghadirkan sertipikat eletronik, dari 14 Kabupaten/Kota yang ada di Kalteng. “Kita juga akan terus serius meyakinkan, agar keamanan security and privacy warga negara yang data-datanya tersimpan dalam sistem yang kita miliki di ATR BPN” tandas AHY.

Peserta pada acara penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Prov. Kalteng Elijas B. Tjahajadi dalam laporannya menjelaskan, bahwa kabupaten/kota yang akan mengimplentasikan sertipikat elektronik dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Agraria Tata Ruang Kepala BPN yaitu Kota Palangka Raya yang sudah mendapat mandatori selaku ibukota, dan ditambah empat yaitu Kabupaten Barito Selatan, Murung Raya, Kotim dan Katingan.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penyerahan sertipikat Hak Atas Tanah elektronik, yang berasal dari alih media yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, masing-masing atas nama Pemerintah Prov. Kalteng terdiri dari sertipikat elektronik Stadion Olahraga Sanaman Mantikei, sertipikat elektronik Gedung Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Gedung Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), dan sertipikat Pemerintah Kota Palangka Raya aset Jalan Merbabu.
“Selain itu diserahkan juga sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah, terdiri dari Wakaf atas nama Tersiani dkk (Nadzir) wakaf peruntukan Musholla Darul Muttaqim, Yayasan As-Sunnah Jekan Raya wakaf peruntukan Masjid Uwais Al-Qorni” jelasnya.
Selanjutnya, rumah ibadah atas nama Gereja Bethel Indonesia dengan peruntukan fasilitas pendukung gereja untuk klinik kesehatan, dan Gereja Kalimantan Evangelis dengan peruntukan Gereja Talenta.
“Hal ini juga merupakan salah satu upaya sosialisasi kepada masyarakat di Prov. Kalteng bahwa Kanwil ATR/BPN Prov. Kalteng berserta jajaran, siap menjalankan Renstra dan Road Map dari Kementerian ATR BPN dalam rangka transformasi digital untuk memberikan layanan elektronik dan sertipikat elektronik” pungkasnya.
Tampak hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng H. Abdul Razak, Forkopimda Prov. Kalteng, Sekda Prov. Kalteng H. Nuryakin, Asisten dan Staf Ahli Gubernur, serta sejumlah Kepala OPD lingkup Pemprov. Kalten

