Pelaku Usaha Perikanan Mendapatkan Kartu Asuransi KUSUKA BERKAH

Sukamara –http://inovasiborneo.co.id– Pelaku Usaha Perikanan yang terdiri dari Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Pengolah Hasil Perikanan merupakan bagian penting pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Kalimantan Tengah.

Dalam berbagai kesempatan, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran Selalu menekankan bahwa kesejahteraan dan keselamatan pelaku usaha perikanan merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk membantu pelaku usaha perikanan meningkatkan produksi dan produktivitasnya.

Hal inipun menjadi bukti kehadiran dan peran pemerintah mendukung sektor kelautan dan perikanan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) Edy Pratowo yang didampingi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng Darliansjah saat menyerahkan Kartu Asuransi KUSUKA BERKAH secara simbolis dalam rangkaian kegiatan Pembukaan Pekan Daerah (PEDA) Petani Nelayan XIII Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, di Taman Permata Sukma, Desa Natai Sedawak, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Senin (20/11/2023).

Dalam sambutannya, Edy Pratowo mengatakan bahwa pelaku usaha perikanan di Kalimantan Tengah merupakan bagian penting dalam sektor kelautan dan perikanan yang harus terus dijadikan prioritas.

“Banyak tantangan pekerjaan yang dialami oleh pelaku usaha perikanan baik itu nelayan, pembudidaya, dan pengolah hasil perikanan. Serta, faktor risiko profesi yang cukup tinggi dapat mengancam keselamatan jiwa pelaku usaha perikanan saat melaksanakan aktivitas usahanya,” ujar Wagub Edy Pratowo.

Oleh sebab itu, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dislutkan Prov. Kalteng melaksanakan program Bantuan Fasilitasi Asuransi bagi Pelaku Usaha Perikanan yaitu KUSUKA BERKAH, yang bekerja sama dengan Asuransi PT. Jasa Raharja Putera Insurance.Asuransi KUSUKA BERKAH memberikan perlindungan kepada pelaku usaha perikanan dari ancaman risiko akibat kecelakaan yang berakibat meninggal dunia, cacat tetap maupun penggantian biaya pengobatan, baik saat melakukan aktivitas usaha perikanan maupun di luar usaha perikanan selama 24 jam.

Dalam hal ini, premi asuransi untuk perlindungan selama satu tahun sudah dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada 21.562 orang pelaku usaha perikanan di Kalimantan Tengah, dengan nilai total premi sebesar Rp2.695.250.000,-.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *