KALTENG-http://inovasiborneo.co.id -Wakil Gubernur Edy Pratowo membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Provinsi Kalimantan Tengah, di Ballroom Hotel M Bahalap, Palangka Raya, Jumat (17/11/2023).

Turut hadir Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Farid Wajdi, para Kepala OPD terkait lingkup Provinsi, Kabupaten/Kota dan narasumber dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI dan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI
Wagub dalam sambutannya menerangkan bahwa DBH Sawit merupakan bagian dari Transfer Ke daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.
Lebih lanjut, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 91 Tahun 2023, penggunaan DBH Sawit digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80% dari alokasi DBH Sawit per Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,kegiatan lainnya paling tinggi 20% dari alokasi DBH Sawit per Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan kegiatan penunjang pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan kegiatan lainnya paling tinggi 10% dari alokasi DBH Sawit untuk masing-masing kegiatan.
Kegiatan lainnya yang dimaksud salah satunya adalah perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial.
“Harapan saya, DBH Sawit ini dapat membantu masyarakat dalam pendataan dan pemetaan lahan sawitnya, terutama lahan masyarakat yang masih terindikasi dalam kawasan hutan terpetakan untuk bahan penyelesaiannya, serta dengan memberikan perlindungan jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja atau petani di sekitar wilayah perkebunan,” pinta Wagub.
Sementara itu, terkait program jaminan sosial, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Erfan Kurniawan yang hadir dalam Rakor tersebut menyampaikan bahwa rakor ini juga merupakan forum memberikan pemahaman dan edukasi terkait PMK Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Sawit.
Diharapkan dengan pemahaman terkait PMK tersebut masyarakat pekerja di perusahaan sawit medapatkan perlindungan jika terjadi risiko kerja. “Jaminan ini menunjukkan wujud kehadiran negara sebagaimana Inpres 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Ketenagakerjaan,” ungkap Erfan Kurniawan.
Dalam rakor tersebut diserahkan simbolis manfaat BPJS Ketenagakerjaan pada sejumlah ahli waris.
.

