KOTIM-http://inovasiborneo.co.id. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bergerak cepat untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di Bangkal, kabupaten Seruyan. Sementara itu, Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah pun merespon dengan membebaskan dan menjamin 19 orang warga yang ditahan di Polres Kotawaringin Timur.

Ketua DAD Kalteng yang sekaligus anggota komisi III DPR RI Agustiar Sabran menjadi penjamin membebaskan warga yang ditahan tersebut.
Bahkan Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran menandatangani surat dengan materai menjamin bahwa 19 orang warga tersebut tidak akan melakukan perbuatan yang sama atau lebih berat yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Dalam surat penjaminan tersebut juga tertulis segala akibat yang timbul dari tindakan yang dilakukan yang bersangkutan menjadi tanggung jawab penjamin.
Yang dilakukan Gubernur dan Ketua DAD Kalteng sebagai wujud kepedulian dan bentuk kehadiran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dalam upaya memberikan keadilan bagi masyarakat.
“Alhamdullilah dari kemarin kami di Kotim menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit di daerah Kabupaten Seruyan dan Kotim, kami menyerap keinginan masyarakat, mengevaluasi pekerjaan pemerintahan baik secara regulasi maupun semuanya,” kata Gubernur.

