Wagub Sampaikan Pidato Pendapat Akhir Gubernur Atas Raperda Tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kalteng Tahun 2024

PALANGKA RAYA-http://Inovasiborneo.co.id– Wakil Gubernur Klateng Edy Pratowo hadiri Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (27/12/2022). Rapur dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak dan dihadiri antara lain 15 anggota Dewan, Forkopimda, Sekretaria Daerah Nuryakin, kelompok pakar dan tenaga ahli fraksi.

Adapun agenda Rapur antara lain laporan hasil panitia khusus (pansus) DPRD Kalteng dan Tim Pemprov Kalteng dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur dan pimpinan DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kalteng Tahun 2024 dan Pendapat Akhir Pidato Gubernur Kalteng atas penandatanganan Persetujuan Bersama tersebut.

Jubir Pansus DPRD Provinsi Kalteng, Muhajirin dalam laporannya menyampaikan bahwa Raperda yang diajukan ini merupakan rancangan payung hukum daerah yang mengatur ketersediaan dan alokasi pendanaan untuk penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wagub Kalteng tahun 2024. Pansus memberi catatan khusus dimana alokasi dana cadangan pemilihan Kepala Daerah Kalteng sebesar 180 Milyar akan dianggarkan untuk kurun waktu 2 tahun anggaran, yaitu tahun 2022 sebesar Rp 80 Milyar dan tahun 2023 sebesar Rp 100 Milyar.

Sementara itu Wagub Edy Pratowo dalam Pidato Pendapat Akhir Gubernur yang dibacakannya, menyampaikan bahwa pembiayaan penyelenggaraan pesta demokrasi memakan biaya tidak sedikit. “Oleh karena itu perlu strategi pengelolaan keuangan daerah agar pembiayaan ini tidak menganggu pembangunan prioritas untuk kepentingan masyarakat Kalteng,” ucap Wagub.

Gubernur pun menyampaikan apresiasinya atas kerjasama dan kerja keras Tim Pembahas Raperda dan Tim Pemprov Kalteng maupun Tim Pansus DPRD Kalteng. Selanjutnya Gubernur menyampaikan pendapat akhirnya yakni menerima Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *