Herson B. Aden : Upaya Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat, Penting Dibentuk Panitia

Herson B. Aden : Upaya Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat, Penting Dibentuk Panitia

Sahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden saat membacakan sambutan Sekda

Kalteng – http://Inovasiborneo.co.id– Staf ahli (sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) membuka rapat koordinasi (rakor), sosialisasi dan evaluasi panitia masyarakat hukum adat Provinsi Kalteng, bertempat di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (10/11/2022).

Dalam sambutannya Herson mengatakan bahwa program pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat kearifan lokal dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, Pemerintah provinsi, dan Pemerintah kabupaten/kota.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyatakan bahwa untuk menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal, dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tingkat provinsi adalah kewenangan Pemerintah provinsi (Pasal 63 ayat (2) point huruf (n)). Sementara, untuk kewenangan pada tingkat kabupaten/kota disebutkan pada pasal 63 ayat (3) huruf (k),” jelasnya.

Herson B. Aden : Upaya Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat, Penting Dibentuk Panitia

Peserta rakor, sosialisasi dan evaluasi panitia masyarakat hukum adat Provinsi Kalteng

Berkenaan dengan peraturan perundang-undangan tersebut, sambung Herson, negara, Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memiliki kewajiban yang sama dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup dengan selalu mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dalam setiap kebijakan.

“Skema hutan adat yang dikembangkan oleh Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia  memberikan ruang dan kesempatan yang besar bagi Masyarakat Hukum Adat untuk mendapatkan akses terhadap Sumber Daya Alam secara sah, lestari, berkelanjutan dan bertanggungjawab,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *