KALTENG http://Inovasiborneo.co.id-Dalam rangka penanggulangan bencana banjir, Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat, selama 21 hari, terhitung 17 Oktober sampai dengan 6 November 2022.

Hal ini berdasarkan jumlah kabupaten yang sudah menetapkan status tanggap darurat banjir sebanyak enam kabupaten yaitu Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Katingan, dan Seruyan,” imbuhnya.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalteng dalam Rapat Kordinasi Penanggulangan Banjir di Kalteng, Selasa 2November 2022 di Aula Jayang Tingang.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sugianto Sabran menyerahkan secara simbolis bantuan untuk operasional penanganan bencana banjir di Provinsi Kalteng kepada Polda Kalteng dan Korem 102/Pjg masing-masing satu milyar rupiah.
Selain itu juga dilaksanakan secara simbolis dana siap pakai sebesar 500 juta rupiah dari BNPB untuk Pemprov. Kalteng dalam penanganan banjir ini.
Turut hadir Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Fajar Setyawan , Ketua DPRD Wiyatno , Sekretaris Daerah H. Nuryakin , Kapolda Kalteng Nanang Avianto ,Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Yudianto Putrajaya , Kajati Kalteng Pathor Rahman , Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy , Plt. Kepala Kantor Perwakilan BI Magfur , Bidang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Leonard S. Ampung, serta Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait.

