
Kadislutkan Prov. Kalteng H. Darliansjah berfoto bersama peserta rapat koordinasi Pusat dan Daerah di ruang rapat Novotel Hotel Jakarta Utara, Kamis (16/6/2022)
http://Inovasiborneo.co.id– Jakarta – Pemprov Kalteng yang diwakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng H Darliansjah dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Akhmad Husain menghadiri koordinasi Pusat dan Daerah, dalam rangka penegasan batas kewenangan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di laut daerah provinsi yang dilaksanakan oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bertempat di ruang rapat Novotel Hotel Jakarta Utara, Kamis (16/6/2022).
Rapat dibuka oleh Kepala Sub Direktorat Batas Antar Daerah Wilayah II Teguh Subarto mewakili Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.
Rapat oleh pejabat yang menangani batas pengelolaan kewenangan laut dari Provinsi Kalteng, Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Terdapat pula beberapa nomor terkait yaitu Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Direktorat Topografi TNI AD dan Pushidros TNI AL.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk Penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. Rapat ini juga untuk Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, dimana diamanatkan bahwa Kemendagri menjadi penanggung jawab peta batas wilayah administrasi administrasi pengelolaan sumber daya laut provinsi skala 1:250.000-1:25.000.

Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 27 menyebutkan daerah provinsi memiliki kewenangan pengelolaan SDA di laut, paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Kewenangan ini tidak dimiliki oleh pemerintah kabupaten dan kota. Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi antara Pusat dan Daerah.
Batas pengelolaan laut provinsi memiliki fungsi yang sangat berguna sebagai pemisah wilayah kewenangan pembangunan dan titik tolak seluruh kegiatan daerah untuk melakukan upaya maksimal dalam. Manfaat yang ditetapkannya pengelolaan laut provinsi antara lain untuk kegiatan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar migas, pengaturan luas wilayah pengelolaan, pengaturan tata ruang dan pengelolaan pengelolaan SDA di laut.

Rapat ini membahas batas kewenangan pengelolaan SDA di laut antara Provinsi Kalteng dengan tetangga yaitu Kalbar dan Kalsel dengan cara menyandingkan batas laut dari peta kerja Kemendagri dengan batas laut pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi. Hasil dari peta batas laut dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 38/BAD II/VI/2022 tanggal 16 Juni 2022.
Pada kesempatan ini Darliansjah menyampaikan bahwa hasil sinkronisasi harus menjadi suplemen dalam mendukung kebijakan satu peta. Hasil kesepakatan akan menjadi dasar dalam penyusunan Integrasi RZWP-3-K ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).
“Kemendagri dapat memfasilitasi perizinan pemanfaatan ruang di laut yang saat ditarik ke Pusat pasca UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat dikembalikan ke daerah provinsi sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” pungkas Darliansjah.
Sumber :MMC Kalteng

