KOBAR- http://Inovasiborneo.co.id–

9 nov 2021. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat menyambut baik terkait dikeluarkannya aturan baru persyaratan perjalanan dalam masa pandemi covid 19.
Aturan perjalanan yang saat ini berlaku sebenarnya sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat, karena ketika bepergian ke luar kota bisa lebih mudah dan murah.
Namun hal ini terganjal oleh aturan di tingkat nasional dan provinsi sehingga kabupaten Kotawaringin Barat juga mau tidak mau harus melaksanakannya. Aturan penerbangan yang berlaku saat ini mengacu pada sk kemenhub nomor 96 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi covid 19.
Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah pulau Jawa dan pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen bagi yang sudah mendapatkan vaksin dua kali yang ditunjukkan dengan sertifikat vaksin sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedang penumpang yang baru mendapatkan vaksin pertama wajib menyerahkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Wakil ketua 2 DPRD Kotawaringin Barat Bambang Suherman mengatakan dengan aturan baru tersebut persyaratan perjalanan bisa semakin ringan. “Tarif PCR dan rapid test antigen ke depan juga bisa diturunkan, harapannya kepastian harga rapid test antigen juga bisa disampaikan pada masyarakat agar tidak ada perbedaan antara tempat tes antigen satu dengan” ujarnya.