Kalteng- IB-Rapat koordinasi (Rakor) antara Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan pelaku usaha di sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan, hal ini dilakukan dalam rangka turut berpartisipasi dalam penanganan dampak COVID-19, kegiatan Rakor dilaksanakan secara virtual bertempat di lantai II Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Provinsi Kalteng, kamis( 22/07/2021).
Dalam sambutanya Gubenur Kalteng H Sugianto Sabran menyampaikan Kasus konfirmasi covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah masih terus mengalami peningkatan, Kasus aktif tertinggi yaitu di Palangka Raya, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat dan peningkatan terjadi di Gunung Mas, sehingga berada pada urutan keempat, kemudian Kapuas, disusul Sukamara. Kabupaten dengan kasus aktif terendah yaitu Barito Timur, Barito Selatan kemudian Seruyan.
Yang sangat memperihatinkan lagi bahwa kasus kematian sangat tinggi, hal ini yang harus terus menjadi perhatian kita bersama agar angka kesembuhan dapat ditingkatkan dan kasus kematian tidak mengalami peningkatan.
Penanganan terhadap pasien yang dirawat di rumah sakit dilakukan secara maksimal oleh Rumah Sakit, sedangkan yang menjalani isolasi mandiri terus dilakukan pemantauan dan pengawasan oleh Puskesmas, Aparatur Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Hal penting yang terus kita tingkatkan lagi adalah pelayanan yaitu memberikan dukungan kepada mereka yang menjalani isolasi mandiri berupa bantuan sembako, multivitamin dan obat-obatan dasar.
Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pelaku usaha sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, penyedia BBM dan konsturksi untuk dapat memberikan dukungan dan kontribusi langsung kepada mereka yang menjalani isolasi mandiri.
Sementara itu Komandan Korem 102/Pjg Brigjen TNI Purwo menyampaikan ucapan terimakasih kepada perusahaan yang sudah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilingkungan perusahaannya, sedangkan untuk perusahaan yang belum melaksanakan PPKM, saya berharap mulai sekarang tolong dilaksanakan PPKM terutama di pintu keluar masuk perusahaan sehingga Karyawan yang keluar masuk perusahan dapat diminimalisir dan terpantau, jelasnya
Lebih lanjut Danrem menekankan berkaitan dengan PPKM ini agar pihak perusahaan dapat membatasi untuk semua Karyawan yang akan melakukan perizinan terutama karyawan yang mau keluar wilayah Kalteng atau ke Pulau Jawa, tuturnya.
Perlu diketahui bahwa belakangan ini Covid-19 mengalami pelonjakan yang signifikan, jadi perusahaan pun harus berperan aktif, apabila ada karyawan yang terpaksa harus keluar daerah terutama kewilayah yang zona merah meraka harus di lengkapi dengan surat sweb antigen atau PCR, kata Danrem.
Oleh karena itu perusahaan juga harus berusaha untuk menyiapkan sweb antigen, sehingga untuk karyawan yang baru kembali dari luar Daerah agar di laksanakan pengecekan terlebih dahulu dengan sweb antigen, karena Swab Antigen hasilnya dengan cepat dapat di ketahui, kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah setiap perusahaan agar menyiapkan tempat untuk isolasi mandiri untuk karyawan, sehingga karyawan yang terpapar akan dapat terkontrol oleh pihak perusahaan atau pihak terkait, ungkap Danrem.