KOBAR-http://Inovasiborneo.co.id-3 Mei 2021. Ketua DPRD Kotawaringin Barat Rusdi Ghozali menegaskan bahwa kebijakan mudik lebaran Tahun 2021 ada pada Pemerintah. Dimana libur lebaran berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Hanya mereka yang berada di kawasan aglomerasi diperbolehkan melakukan mudik lokal.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengecualikan mudik lokal dalam larangan resmi mudik Lebaran 2021.
Upaya Pemkab Kobar melayangkan surat tembusan kepada Pemerintah Provinsi rupanya mendapatkan respon positif, tinggal menunggu surat resminya, kata Rusdi Ghozali.
“Jadi terkait dengan arus mudik ini, sebagaimana sudah kita sampaikan bahwa kita mendukung kebijakan pemerintah pusat”ujar rusdi.
Apalagi di kobar sudah melakukan deklarasi terkait dengan larangan mudik lebaran, dengan mengantisipasi bagaimana pergerakan arus mudik itu sendiri.
Larangan mudik sendiri menurut rusdi, merupakan bagian dari rencana pemerintah di dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19.