Palangka Raya, IB-
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Nomor 06 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Adapun Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran No. 180.17/24/2021 tanggal 19 Maret 2021, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersekala mikro yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Kalteng. Dalam instruksi tersebut disebutkan beberapa hal yaitu berkenan dengan instruksi PPKM berbasis Mikro.
Pertama, mengatur PPKM berbasis mikro Selanjutnya di PPKM Mikro pada tingkat Desa maupun Kelurahan yang terdapat kasus aktif Covid-19 yaitu sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Kedua, PPKM Mikro sebagaimana yang dimaksud, masing-masing Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian diwilayah hingga tingkat RT sebagai berikut:
Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dapat dilakukan dengan surveylans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Yang ketiga, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, yaitu dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Pendamping Tenaga Kesehatan, Karang Taruna dan relawan lainnya.
Keempat, mekanisme koordinasi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat desa dan kelurahan bagi Wilayah yang belum membentuk Posko dan terhadap wilayah yang telah membentuk posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya. khusus untuk posko tingkat desa dapat melakukan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan desa, peraturan kepala Desa, dan keputusan Kepala Desa.
Kelima, Posko tingkat Desa dan Kelurahan dimaksud adalah Lembaga yang dibentuk untuk menjadi Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, Pembinaan dan pendukung pelaksanaan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Keenam, dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kelima, Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Polri, dan disampaikan kepada Satgas Covid-19 Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Ketujuh, pembiayaan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut: kebutuhan tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa, Kelurahan APBD Kabupaten/Kota, Babinsa/Bhabinkamtibmas pada TNI/POLRI, Kebutuhan hidup dasar pada Anggaran BULOG/ Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan
Delapan, untuk Posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat Desa dan mitra desa lainnya, Sedangkan Kelurahan diketuai oleh Lurah, aparat Kelurahan, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat.
Sembilan, PPKM Mikro dilakukan yaitu bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, terdiri atas membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) Sebesar 50% kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% pengaturan Pemberlakuan Pembatasan seperti kegiatan restoran 50% sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan Penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.
Sepuluh, mengintensifkan kembali protokol Kesehatan seperti masker, mencuci tangan mengunakan sabun atau handsanitezer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen.
Sebelas, meningkatkan pengawasan, operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan oleh satuan polisi pamong praja berkoordinasi dengan TNI/POLRI. Instruksi Gubernur dimaksud, berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan tanggal 4 April 2021.

