Kapuas – IB-Polsek Selat – dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Illegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Mercuri/Sianida dgn Spanduk. Senin (8/2/2021) Pukul 08.10 wib.

Sosialisasi tersebut merupakan edukasi kepada warga masyarakat terkait larangan praktik Illegal Minning dan penggunaan bahan kimia mercuri/Sianida yang berdasarkan Sangsi dan Pidana sesuai dgn,UU RI NO.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,UU RI NO.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida,UU RI NO.9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar.
Sasaran kegiatan sosialisasi Ilegal Mining adalah Para warga masyarakat diwilayah Kecamatan Selat dan Kec. Bataguh Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Kapolsek Selat KOMPOL ARIS SETIYONO, S.H. melalui anggota Bhabinkamtibmas polsek selat, mengimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Selat untuk patuh dan taat terhadap larangan larangan yang telah di sosialisasikan oleh personil polsek, sehingga di harapkan tidak ada warga masyarakat Kecamatan Selat yang terlibat dalam pelanggaran Illegal Minning tersebut. Ucapnya. (Dok)

