Pemerintah Desa Timpah Kembalikan BLT APBD Tahun 2020

Kuala Kapuas – IB-Pemerintah Desa Timpah, Kecamatan Timpah mengembalikan Bantuan Langsung Tunal (BLT) bersumber dari APBD tahun 2020 kepada Pemerintah Daerah.

Foto:Kades Timpah, Budi Santoro

Kades Timpah, Budi Santoro mengatakan BLT bersumber dari APBD tahun 2020 merupakan kebijakan Bupati Kapuas Ir Ben Brahin S Bahat untuk membantu masyarakat akibat pandemi covid 19.

“Kita mengembalikan BLT tersebut. Untuk tahap pertama ada 4 warga yang berhak menerimanya sebesar Rp 600 ribu rupiah per orang,” kata Budi Santoro, Senin, 21 Desember 2020.

Ia membeberkan, pihaknya mengembalikan BLT baik tahap pertama maupun tahap kedua ini ada 6 warga menerima bantuan tersebut sebesar Rp 300 ribu rupiah.

Jadi total yang kembalikan tahap pertama dan kedua sebesar Rp 4.200.000 dengan berita acara pengembalian oleh Pemdes Timpah.

“Alasanya, karena sampai batas waktu yang ditentukan yakni 15 hari dari mulai disalurkan nama-nama penerimanya tak kunjung mengambil. Oleh sebab itu kita mengembalikan BLT tersebut kepada Pemkab Kapuas,” jelas dia.

Ia menjelaskan, setelah pihaknya melakukan pengecekan ternyata para penerima BLT tersebut pindah dan sebagian lagi bekerja dan lama tidak kembali ke desa.

Untuk BLT tahap I, sambung dia, dikembalikan ke Bendahara Dinas Sosial sedangkan tahap II dikembalikan ke Kas Daerah melalui bank Kalteng.

“Penyaluran BLT APBD, BNT maupun BLT DD berjalan dengan lancar dan semua dapat bantuan. Untuk tahap satu kita salurkan ke 615 KK dan tahap II 605 KK dan BLT DD 140 KK sedang ada 10 KK merupakan perluasan tambahan bantuan Non Tunai (BNT),” tutupnya.(Hd/red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *