Inovasiborneo.co.id Sampit,Selasa 11 Agustus 2020.Dalam rangka mewujudkan desa aman dari Covid19 Kementerian Desa,Pembagunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi edarkan Surat Perintah kepada seluruh para kepala desa se-indonesia untuk menyelenggarakan “Gerakan setengah Miliar Masker”
Abdul Halim Iskandar KakemendesPDTT sampaikan kepada seluruh kepala desa wajib melakukan pengadaan masker kain yang bisa dicuci 4 buah untuk setiap warga,2 masker diadakan dengan dana desa melalui Bundes,sedangkan 2 Masker lainnya melalui swadaya warga yang mampu (Gotong Royong).
Sedangkan untuk Desain masker wajib berlogo ulang tahun ke-75 Republik Indonesia yang dapat diunduh di www.kemendesa.go.id;
Pendistribusian dan sosialisasi masker dilaksanakan dari rumah kerumah oleh ibu-ibu (PKK) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.Kemudian “Gerakan Setengah Miliar Masker”ini dapat dimulai sejak surat perintah diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2020.
Para kepala desa yang belum paham mengenai hal ini dapat ditanyakan ke Cell center Kementerian Desa PDTT 1500040 dan Di No.Whatsapp 0877 8899 0040.(W.IB)


