PARA KEPALA DESA WAJIB PATUHI SURAT EDARAN KEMENDES PDTT.

Inovasiborneo.co.id Sampit,Selasa 11 Agustus 2020.Dalam rangka mewujudkan desa aman dari Covid19 Kementerian Desa,Pembagunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi edarkan Surat Perintah kepada seluruh para kepala desa se-indonesia untuk menyelenggarakan “Gerakan setengah Miliar Masker”

Abdul Halim Iskandar KakemendesPDTT sampaikan kepada seluruh kepala desa wajib melakukan pengadaan masker kain yang bisa dicuci 4 buah untuk setiap warga,2 masker diadakan dengan dana desa melalui Bundes,sedangkan 2 Masker lainnya melalui swadaya warga yang mampu (Gotong Royong).

Sedangkan untuk Desain masker wajib berlogo ulang tahun ke-75 Republik Indonesia yang dapat diunduh di www.kemendesa.go.id;

Pendistribusian dan sosialisasi masker dilaksanakan dari rumah kerumah oleh ibu-ibu (PKK) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.Kemudian “Gerakan Setengah Miliar Masker”ini dapat dimulai sejak surat perintah diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2020.

Para kepala desa yang belum paham mengenai hal ini dapat ditanyakan ke Cell center Kementerian Desa PDTT 1500040 dan Di No.Whatsapp 0877 8899 0040.(W.IB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *