Tim Libas Tegaskan Aturan Puluhan Pengendara Putar Balik Arah…

Palangka Raya -IB- Buat pengendara luar daerah kota Palangaka Raya yang melintasi pos lintas batas (Libas) Taruna – Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, diharuskan membawa surat rapid test sebagai bentuk memastikan negatif atau positifnya terpapar pandemi covid-19.

Jikalau tanpa membawa surat rapid test, maka jangan salahkan Tim Pos Libas berlaku tegas dengan menegakan SK Walikota nomor 266 tahun 2020 yakni pengendara disuruh putar balik.

Seperti yang terpantau media ini, Selasa malam (14/07/2020), beberapa pengendara yang mencoba melintasinya, Tim libas dengan tegas meminta pengendara berputar balik arah, pasalnya tidak membawa surat rapid test.

Jelas sekali, meski saat hujan turun, tim libas tidak kenal lelah dalam menjalankan tugasnya. (Drt/Red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *