Pulang Pisau -IB- Dua orang oknum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), DT (51), warga Jalan Pilau Kapuas dan ITN (53) warga Desa Mintin – Pulang Pisau, diciduk anggota Sat Reakrim Polres Pulang Pisau bersama tiga rekannya, NRH (55) merupakan warga Kecamatan Bataguh Kapuas, LT (55) warga Buntoi Pulpis dan DW (45) warga Desa Anjir Pulang Pisau dan (D) Warga Kelurahan Pulang Pisau saat bermain judi kartu remi di Jalan Karuhei Tatau No.04, Rt. 02, Kelurahan Pulang Pisau, Selasa (16/6/2020) sore.

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H Saat Conference Press didampingi Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra mengatakan, perihal pemagkapan terhadap 6 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana di maksud dalam pasal 303 KUHPidana.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya Tindak pidana perjudian sebagaimana di maksud dalam pasal 303 KUHPidana, Sat Reskrim Pulang Pisau langsung menuju TKP” katanya, Rabu (17/6/2020).
Kasatreskrim menjelaskan kronologisnya bermula dari laporan masyarakat adanya aktivitas tindak pidana perjudian di Jalan Karuhei Tatau No.04, Rt. 02, Kelurahan Pulang Pisau pada Selasa 16 Juni sekira pukul 15.30 wib.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota Satresakrim langsung bergerak menuju lokasi dan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira pukul 16.00 wib. setelahnya terlihat beberapa Kendaraan Bermotor (Ranmor) parkir di depan TKP, kemudian personil Sat Reskrim langsung masuk ke rumah yang menjadi TKP tersebut.
“Ketika berada di dalam rumah, di temukan 5 orang yang sedang duduk melingkar dalam sebuah kamar yang dalam posisi pintu kamar tertutup, namun tidak di kunci dan terdapat tumpukan uang di tengah lingkaran duduk para pelaku yang di duga sebagai uang pasangan untuk tahuhan judi rami, adapun Satu orang lainnya merupakan pemilik rumah” ungkapnya.
Barang Bukti (Barbuk) yang berhasil diamankan, 1 Set Kartu Remi dengan jumlah 52 lembar, 10 Kotak kartu Remi yang masih terbungkus. Kemudian dari pengeledahan didapati uang tunai dengan jumlah keseluruhan Rp.11.850.000,00.
Sementara itu, saat ditanyakan awak media, para pelaku mengakui sudah Dua kali melakukan hal itu pada tempat yang sama dan orang yang sama. selain itu para pelaku juga menyesali perbuatannya. (Drt)