7 Laptop Curian Dijual Seharga 600.000,00

Pulang Pisau -IB- Sebanyak Empat orang harus menanggung perbuatannya karena bekerjasama telah melakukan pencurian dengan pemberatan diwilayah hukum Polres Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H Saat Conference Press didampingi Kasatreakrim Iptu Jhon Digul Manra dan Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Bimo mengatakan, ke empat orang tersebut merupakan pelaku pencuri laptop yang satu diantaranya sebagai penadah.

“Saat ini sebanyak 13 laptop dari 21 laptop yang dicuri pelaku yang kami amankan sebagai barang bukti namun penyelidikan tetap berlanjut” ucap Yuniar Ariefianto, Rabu (17/06/2020).

Dijelaskan, para pelaku mencurian berinisial BH (28), OB (20), NY (27) dari desa Sei Bakau, dan sebagai penadah, HL (39) warga Perumahan PT. Bahaur Era Sawit Tama Afdeling 23 Blok N 74 Desa Sei Bakau Kecamatan Sebangau Kuala.

Dalam melakukan aksinya, Yuniar Ariefianto paparkan dengan cara mencungkil rumah dinas para  guru SMK I sebangau kuala , Desa Sei Bakau, Kecamatan Sebangau Kuala saat rumah dalam keadaan kosong. sedangkan keseluruhal laptop yang dicuri merupakan barang inventaris semua.

“Ketiga pelaku pencurian di kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah di kenakan pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara” paparnya.

Dari hasil wawancara awak media, para pelaku mengakui hasil pencurianya, diantaranya 7 laptop dijual dengan harga Rp. 700.000,00. sedangkan laptop lainnya digadaikan Rp. 3.000.000,00.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMK 1 sebangau kuala, Gunanto saat dikonfirmasikan sangat berterimakasih atas keberhasilan polres pulang pisau melewati polsek Sebangau Kuala atas keberhasilan personelnya menangkap para pelaku pencuri laptop itu yakni barang inventaris guru – gurunya binaannya. (Drt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *