Bupati Pulpis Ikuti Imbauan Gubernur Kalteng Terkait Hari Raya Idul Fitri

Pulang Pisau -IB- Bupati Pulang Pisau (Pulpis) H. Edy Pratowo.,S.Sos.,M.M didampingi Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau serta perwakilan Kepala Kamenterian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulang Pisau, kembali mengikuti Rapat melalui Video Conference yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran, bertempat Mess Pemerintah Daerah (Pemda) Jum’at (22/05/2020).

Adapun dalam kesempatan tersebut Unsur FKPD Kabupaten Pulang Pisau turut mengikuti Video Conference melalui kantor masing-masing.

Menurut Bupati, hal itu berdasarkan surat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 005/646/PKP.I/V/2020, dalam rangka penanganan dan pencegahan perkembangan penyebaran wabah Virus Corona Covid-19 serta pelaksanaan kegiatan keagamaan di Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam arahannya diawal, terkait dengan Bantuan Covid 19, Bupati menyampaikan, Gubernur berharap agar pendataan masyarakat yang berhak menerima bantuan benar2 dilakukan dengan baik, sehingga betul-betul tepat sasaran.

“Kepada aparat keamanan , Babinsa dan Pemerintah setempat saya perintahkan agar mendata kembali bagi masyarakat yang terdampak namun belum mendapat bantuan” ungkap Bupati mengatakan ucapan Gubernur.

Dikatakan Bupati Pula, Gubernur tidak mau ada masyarakat yang kelaparan karena wabah covid19 yg blm selesai hingga saat ini. selain itu gubernur juga menyampaikan terkait dengan Takbiran, Sholat Idul Fitri serta Silaturahmi 1441 H/2020 M sesuai dengan hasil musyawarah dengan Para Tokoh Agama, Forkopimda dan Instansi terkait maka ditetapkan di imbau agar dilaksanakan dirumah saja, mengingat keadaan saat ini yang masih dalam masa Pandemi Covid-19.

Sementara itu Bupati menyatakan akan mengikuti hasil Vicon sesuai dengan arahan Gubernur Kalimantan Tengah terkait dengan pelaksanaan rangkaian kegiatan Hari Raya Idul Fitri.

“Pemerintah Kabupaten akan mengeluarkan surat imbauan yang disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, dimana berdasarkan hasil musyawarah dengan para Tokoh Agama, Forkopimda dan juga Instansi terkait, sambil menunggu surat imbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi” beber Bupati.

Bupati berharap bahwa dengan adanya imbauan ini tidak mengurangi Khidmatnya Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M.

“Pelaksanaan ibadah dilaksanakan dirumah dan menjaga pula silaturahmi tetap terjalin khususnya dikeluarga dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan” tegas Bupati. (Drt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *