Bupati Pulpis : Jangan Sampai Ada Niat Jahat Menerima Gratifikasi

Pulang Pisau -IB- Bersama-sama dengan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Bupati/Walikota se-Kalteng, Bupati Pulang Pisau (Pulpis) H. Edy Pratowo, S.Sos, MM mengikuti video conference (vidcon) Rapat Koordinasi (rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Alexander Marwata, Selasa (05/05/2020) bertempat di Aula Mess Pemda Pulang Pisau.

Dalam vidcon tersebut, Bupati didampingi Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulpis Ir. Saripudin dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulpis.

Bupati mengatakan, vidcon dengan KPK melalui Deputi Bidang Pencegahan KPK ini sangat baik, karena banyak hal yang disampaikan KPK kepada setiap daerah.

“Seperti menyampaikan evaluasi terhadap kegiatan tahun 2019, termasuk juga progres pencapaian rencana aksi pencegahan korupsi di Kalimantan Tengah” kata Edy saat wawancara dengan sejumlah wartawan usai mengikuti vicon.

Bupati katakan Pula, KPK telah menyampaikan terkait kepatuhan terhadap laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bagi pejabat eselon II dan III, khususnya yang berkenaan dengan pengelolaan anggaran, termasuk juga memberikan arahan terkait masalah penanganan covid-19.

Dalam penanganan covid-19 ini khususnya dalam hal program bantuan daerah, KPK kata Bupati meminta jangan ragu, sepanjang sesuai mengikuti rambu-rambu aturan dan juga dengan apa yang disampaikan KPK, maka jangan sampai diabaikan.

“Oleh sebap itu, jangan sampai ada niat jahat, menerima gratifikasi, mencari keuntungan dan jangan bersifat politik” tegas Edy.

Edy membeberkan, KPK juga meminta agar daerah betul-betul memperhatikan validasi data penerima bantuan, hal ini supaya dalam penyalurannya jangan sampai bermasalah. (Drt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *