Kuala Kapuas -IB- Pemerintah Desa (Pemdes) Sei Pitung, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kuala Kapuas menyelesaikan sengketa tanah yang terjadi antara warganya, Jum’at ( 01/05/2020)

Kepala Desa Sei Pitung, M.Yazid Fahmi mengepalai acara mediasi tersebut, dihadiri pula, perangkat desanya, dari Pemolisian Masyarakat (Polmas) Sei Pitung, Iptu Sudono, Badan Pembina Desa (Babinsa) Desa Sei Pitung dari TNI, Ketua BPD, Mantir Desa, Kedua belah pihak yang bersangketa tanah yaitu Mulkani yang didampingi pengacaranya dan Saleh ditemani rekannya, saksi – saksi yang berdekatan dengan lokasi kepemilikan tanah dan tamu undangan lainnya.
M.Yazid Fahmi mengatakan, Pihaknya dari pemdes sebagai penengah saja dalam mediasi tersebut. segala upaya mereka lakukan agar mediasi tersebut bisa diselesaikan didesa.

Adapun pada pokok permasalahan sengketa tanah yang terjadi diantara warganya tersebut, M. Yazid Mengatakan, yaitu atas nama Mulkani alias Guru Kuni, Desa Sei Pitung Rt 06 dengan Saleh Warga Desa Saka Mangkahai, RT.04, Kecamatan Kapuas Barat.
“Sebelumnya Mediasi tersebut dilakukan pertamakali dengan undangan secara lisan, namun yang datang hanya Mulkani, sedangkan Saleh tidak datang” ujarnya.
Lanjutnya menyampaikan, untuk mediasi selanjutkan dilakukanlah secara kedamangan setempat, semua berkumpul, namun tidak membuahkan hasil. nah untuk mediasi ini tidak termasuk ranah mediasi pemdes ujar M. Yazid Fahmi menegaskan.
Kemudian pada hari ini 1 Mei 2020 dilakukan mediasi, namun belum membuahkan hasil juga hingga keberikutnya akan direncanakan setelah lebaran dilanjutkan.
Sementara itu dalam pantauan media ini, salah satu pihak yakni Saleh tidak mengakui jual beli tanah dan menerima uang dari Mulkani yang ditandatanganinya diatas materai.
“Itu bukan tanda tangan saya, itu bohong” ucap saleh.
Selain itu pula, Saleh memberikan bukti jual beli tanah dengan Rahmadi (Bapak Unui) dengan Kwatansi bermatrai tapi matrai 3000 pada tahun 2014, apabila dibandingkan tanda tangan jual beli Rahmadi (Bapak Unui) dengan Mulkani menggunakn Kwatansi bermetrai 6.000 pada tahun 2015 jelas sekali berbeda baik itu harga matrai dan tanda tangan Rahmadi.
M.Yazid Fahmi tegaskan, Pemdesnya sudah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk penyelesaian mediasi sengketa tanah tersebut.
“Tidak benar bila ada oknum media mengatakan saya sepihak” tutupnya. (Drt)

