Terkait Penerapan Plat KH Untuk Mobil Operasional PBS, Kadishub Kota Palangka Raya Angkat Suara

Palangka Raya, IB – Inspeksi mendadak (Sidak) terhadap sejumlah truck milik Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang dilakukan Gubernur Kalimantan tengah (Kalteng), bersama dengan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), pada beberapa waktu lalu, mendapat dukungan penuh dari Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Kalteng.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P.Pakpahan, SH.,MH. Menurutnya,
tindakan yang telah dilakukan Gubernur Kalteng tersebut sangatlah tepat, ia menilai, peraturan tersebut dapat lebih ditaati oleh setiap Perusahaan, disamping untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal tersebut juga mampu mendorong perekonomian masyarakat yang lebih baik lagi.

“Saya selaku Kadishub Kota Palangka Raya, dalam hal ini sangat mendukung apa yang sudah dilakukan Pak Gubernur Kita H. Sugianto Sabran, kapan lagi kita akan memulainya, kalau tidak mulai sekarang,”ungkapnya saat dikonfirmasi melalui Whatts App, Senin (06/04/2020) Sore.

Ditambahkan Alaman, Dirinya berharap, untuk selanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, juga dapat menindak setiap Mobil Operasional Perusahaan khususnya yang ada di Kota Palangka Raya. Ia menilai, dengan langkah seperti yang dilakukan Gubernur tersebut, Perusahaan Besar Suwasta (PBS) yang ada di wilayah Kota Palangka Raya juga dapat lebih ditertibkan.

“Kita coba fikir sekarang, kalau Perusahaan pakai Mobil Operasional Non KH, siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan ?, mereka membuka usaha disini (Kalteng), tapi kok bayar pajaknya tidak di sini. Nah, sudah jelas kan, siapa yang diuntugkan dan siapa yang dirugikan. Maka dari itu, Saya sangat mendukung penuh tindakan yang diambil Pak Gubernur kita, supaya apa ?, ya supaya perusahaan itu bisa memberikan Kontribusinya ke Kita Kalteng dong, terutama menunjang PAD kita agar lebih meningkat,”tegas Kadishub Kota Palangka Raya tersebut dengan tegas.(Luk)

Editor : Lukman Fajar H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *