Pulang Pisau -IB- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis), Bagas Utomo SH melakanakan sidang Perkara Tindak Pidana Umum secara onlaine menggunakan siaran video confrence (Vicon), yang mana hari ini menyidangkan 3 (tiga) perkara diantaranya, perkara narkotika dan kehutanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Triono Rahyudi SH. MH melalui Kasi Pidum Kejari Pulpis Pratomo Suryo Sumaryono, SH.MH membenarkan perihal tersebut.
“Dampak dari virus corona atau covid-19, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama dengan Pengadilan Negeri Pulang Pisau dan Rumah Tahanan (Rutan) Kuala Kapuas mulai hari ini secara perdana melaksanakan sidang secara online”ujarnya, Selasa (07/04/2020).
Dia mengatakan, sebelumnya pelaksanaan sidang perkara selalu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN), tetapi ditengah adanya wabah Covid-19 sekarang ini sidang pidana digelar secara online, yang mana saat sidang Penuntut Umum berada di Kantor Kejari Pulpis sedangkan Majelis Hakim berada di Kantor Pengadilan Negeri Pulang Pisau dan Terdakwa tetap berada di Rutan Kuala Kapuas.
Menurutnya hal itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut surat Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 27 Maret 2020 lalu tentang optimalisasi pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan ditengah upaya mencegah penyebaran Coronavirus (Covid-19) atau yang sering disebut Virus Corona.
Tomo menjelaskan pula, sidang menggunakan video conference ini tidak akan mengganggu jalannya sidang, yang memang digelar dalam kondisi darurat Covid-19 sebagaimana kasus kejahatan selalu ada.
Selain itu Tomo mengatakan, apabila perkara yang sudah ada tidak disidangkan, maka akan terjadi penumpukan persidangan dan hal itu akan membahayakan, karena nanti jika masa tahanan terhadap Terdakwa habis berakibat Terdakwa bebas demi hukum.
“Disatu sisi kita pastikan tidak akan ada hak Terdakwa yang berkurang” tegasnya
Sementara untuk mekanisme persidangan, Tomo menjelaskan telah diatur sedemikian rupa oleh instansi Kejaksaan, Pengadilan dan juga Rutan untuk tetap melindungi hak-hak Terdakwa sehingga tetap tercapainya tujuan penegakan hukum (kepastian, kemanfaatan dan keadilan).

