Pulang Pisau -IB- Untuk mencegah penularan Covid-19 atau yang lebih dikenal dengan virus corona didalam transaksi jual beli dipasar, Kapolres Pulang Pisau (Pulpis), AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada memberikan 9 imbauan kepada masyarakat Pulpis.

Yang pertama kali harus dilakukan ialah, 1.Membuat daftar belanja sebelum pergi kepasar.
2.Menyiapkan keranjang untuk uang kembalian agar penjual dan pembeli tidak langsung bersentuhan.
3.Apabila terdapat pembayaran non tunai, maka tinggalkan cara pembayaran konvensial.
4.Pembeli tidak menyentuh tapi dari penjual saja yang memberi susuai pandangan mata pembeli.
5.Pedagang menyiapkan tempat cuci tangan dilokasi dagangan masing-masing.
6.Belanja secukupnya sekira mengurangi waktu berada dipasar.
7.Setelah lakukan jual beli segera kembali kerumah.
8.Untuk pedagang makanan tidak menyiapkan makanan ditempat dagang.
9.Untuk pedagang hewan memperhatikan kesehatan dan kebersihan hewan yang dijual.
“Jadi imbauan ini tentunya adalah bentuk keperdulian kami kepada masyarakat Pulpis dan upaya polres pulpis dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui transaksi jual beli,”ucap Siswo, Kamis 2 April 2020.
Ditambahkannya, agar masyarakat Pulpis bisa mengikuti atau menaati aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah, Maklumat Polri serta 9 upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dari transaksi jual beli yang dikeluarkan oleh Kapolres Pulpis.(drt)

