Simpan Zenith Warga Pembuang Hulu II Diciduk Polres Seruyan

Kuala Pembuang -IB-Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan, Kamis, 19 Maret 2020, sekitar pukul 08.50 wib berhasil mengamankan Bambang (38) warga Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, lantaran kedapatan menyimpan ribuan butir di duga obat Carnophen (Zenith) di kediamannya.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Narkoba AKP Slameto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka sering dilakukan transaksi narkotika jenis obat Carnophen.

“Mendapat informasi anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan, bergerak menuju kediaman, sesampai di lokasi, langsung mengamankan tersangka Bambang serta melakukan penggeledahan dan di temukan sebanyak 29 boks setara dengan 290 keping atau 2.900 butir Carnophen (zenith),” Jelasnya, Jumat, 20 Maret 2020.

Ribuan butir Carnophen disimpan tersangka di lemari kayu yang di bungkus dengan satu buah plastik warna Hitam dan di bungkus lagi dengan satu buah Plastik warna Merah kemudian di temukan lagi tiga keping atau 30 butir obat Carnophen.

“Selain itu, juga ditemukan tiga keping Carnophen ini, di lemari kaca ruang tengah dan ditemukan uang yang di duga hasil penjualan sebesar Rp. 500 ribu di dalam dompet warna coklat, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Seruyan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana terdaftar nomor 145 dan atau pasal 197 jo pasal 106 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (rudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *