PalangkaRaya IB-Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, dalam konfrensi pers tersebut dihadiri pula kepala dinas dan kepala badan SOPD lingkup provinsi Kalteng, salah satunya ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng, Ir Rivianus Syahril Tarigan MAP.

Dalam kesempatan tersebut, khususnya Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng menyampaikan, berbagai upaya yang dilakukan oleh pihaknya, terutama berkenaan upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di kalangan para tenaga kerja di masing-masing perusahaan.
Syahril, menyampaikan kepada awak media Usai melaksanakan Vidio confrensi menyampaikan pihaknya akan semaksimal mungkin, mencegah penyebaran Covid-19, dilingkungan perusahaan, yakni dalam kurun waktu 90 hari (3 bulan) kedepan, melarang mobilitas pekerja di setiap level tingkatan, baik itu di level pekerja ataupun di level managemen, untuk bepergian ke luar daerah Kalteng, terlebih ke luar negeri.
“Begitupula, bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, untuk 3 bulan kedepan, diminta untuk tidak mendatangkan tenaga asing baru, ke perusahaannya masing-masing,” Tegas Syahril.
Untuk saat ini, menghentikan sementara waktu pengadaan/penerimaan tenaga kerja dari luar daerah Kalteng, terutama para pekerja yang berasal dari provinsi yang terjangkit. Terlebih, lagi itu tenaga kerja yang berasal dari luar negeri,”katanya.(red*)

