Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Keluarkan Kebijakan Terkait Covid-19

PALANGKARAYA IB-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berpacu dengan waktu untuk menghadapi persebaran virus COVID-19 dengan mematangkan rencana penanggulangan serta mengeluarkan sejumlah kebijakan sesuai dengan petunjuk pemerintah pusat dan perkembangan di daerah.

Salah satu kebijakan yang ditempuh untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19, anak-anak sekolah (mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi, diliburkan selama 14 hari mulai dari tanggal 19 hingga 31 Maret 2020. Langkah tersebut dituangkan bersama butir-butir lainnya dalam SK Gubernur No. 443.1/23/DISDIK tentang Protokol Siaga Darurat Bencana Pandemi COVID-19 di Lingkup Dinas Pendidikan Prov. Kalteng. Selama diliburkan, anak didik tetap diberikan tugas belajar di rumah.

Work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama 14 hari juga diberlakukan bagi ASN di lingkup Pemprov Kalteng. Hal ini sebagai langkah penyesuaian sistem kerja ASN serta upaya penguraian jumlah manusia sesuai dengan Instruksi dan Protokol terkait penanganan COVID-19.

Terhitung mulai hari ini, Kamis 19 Maret 2020, semua ASN termasuk pegawai kontrak di Lingkungan Pemprov Kalteng diperbolehkan bekerja dari rumah masing-masing kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas tetap masuk seperti biasa, untuk ASN (staf) lainnya bisa bekerja di rumah atau diatur/dijadwalkan oleh kepala perangkat daerah masing-masing. Demikian disampaikan Gubernur di hadapan ASN Lingkungan Pemprov Kalteng di lapangan kantor Gubernur, Rabu (18/03/2020) sore.

Gubernur menambahkan semua hak-hak ASN tidak akan dikurangi. ” Jaga kesehatan, tetap olahraga dan semangat menghadapi ini semua. Jangan was-was dan takut berlebihan,” pesannya.

Untuk penanganan hal-hal berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dan pelayanan dasar kemasyarakatan misalnya rumah sakit, puskesmas, perangat daerah yang menangani perijinan, disesuaikan/diatur oleh kepala perangkat daerah masing-masing. ” Kami pastikan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terhambat,” jelas Katma F. Dirun, Kepala BKD dalam keterangannya usai acara Video Conference Gubernur bersama Pimpinan Daerah dan Forkopimda.

Katma menambahkan terkait dengan kedinasan, ASN dilarang melakukan perjalanan dinas keluar dan mengadakan pertemuan/rapat dengan jumlah orang banyak kecuali ruangan bisa mengurai jumlah (ada jarak antar orang minimal 1,5 m antarorang).

Namun apabila bersifat massal, Gubernur telah menginstruksikan untuk menggunakan media elektronik/teknologi.

Bagi ASN yang sakit dilarang masuk kantor dengan melapor melalui WA/sms kepada atasan masing-masing dan diwajibkan segera melakukan pemeriksaan di pusat layanan kesehatan terdekat, apel pagi dan sore ditiadakan, dilakukukan penyemprotan disinfektan di lingkungan kantor masing-maisng, serta penyediaan hand sanitizer khususunya kantor yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *