Palangka Raya -IB- Dalam kegiatan Konferensi Pers terkait penyebaran Virus Corona (Covid), yang berlangsung di Istana Isen Mulang, Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabtu (14/03/2020), Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran memberikan keterangan untuk mencegah, meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi Covid 19 di Kalimantan Tengah.

Jumpa Pers tersebut dihadiri oleh anggota DPR RI Dapil Kalteng, H. Agustiar Sabran, Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, Kabinda Kalteng, Brigjen Pol. Drs. Slamet Urip Widodo, Danrem 102 Panju Panjung, Kolonel Arm Saiful Rizal, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri, Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kalteng, Lies Fahimah, Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, drg. Yayu Indriaty serta Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran telah mengeluarkan surat edaran Nomor 443.2/20/BU tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Copid 19 di Kalimantan Tengah.
Selain itu m, H. Sugianto Sabran mengatakan, Pihaknya meminta dan menghimbau kepada seluruh lapisan dan elemen masyarakat untuk menjaga ketenangan, ketertiban, dan tidak panik serta tidak melakukan pembelian bahan pokok secara berlebihan yang dapat menyebabkan kelangkaan barang.
“Biasakanlah pola hidup sehat dan bersih, mengurangi kontak fisik dengan orang atau benda yang dapat menyebarkan penularan virus, antara lain mengganti jabat tangan dengan ucapan salam,” Ujarnya.
Disampaikannya pula agar menghindari kerumunan massa, mengijinkan pegawai, karyawan dan anak sekolah yang sedang ISPA tidak masuk sekolah atau kerja berdasarkan Surat Keterangan dokter, membersihkan tempat kerja menggunakan disinfektan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
Selain itu, H. Sugianto Sabran meminta agar tidak menimbun kebutuhan pokok, menutup tempat-tempat hiburan malam sementara waktu. bagi hotel dan penginapan menyediakan cairan pembersih tangan dan melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung.
Segera memeriksakan diri ke dokter, puskesmas atau Rumah Sakit (RS) terdekat, Kata orang nomor Satu di Kalteng ini, jika terdapat gejala batuk, demam disertai sesak nafas atas dasar riwayat perjalanan dan kontak dengan orang dari daerah terjangkit.
Selanjutnya H. Sugianto Sabran melarang awak kapal asing turun ke darat, melarang warga Kalimantan Tengah naik kapal asing kecuali petugas serta menunda perjalanan keluar negeri pada tempat terjangkit lainnya.
“Khususnya kepada pihak-pihak terkait diharapkan untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam pendeteksian dan pencegahan masuknya penularan infeksi Covid 19 serta pencegahan terjadinya dampak sosial, ekonomi, politik dan keamanan dari penyebaran virus tersebut,” ucap Gubernur Kalteng .
Sementara itu dengan isi surat edaran tertanggal 14 Maret 2020 mengajak kepada Tokoh Agama untuk mensosialisasikan himbauan seperti yang di atas kepada para Jema’ah melalui tempat ibadah dan majelis kegiatan keagamaan serta khusunya bagi yang beragama Islam untuk memperbanyak istighfar, dzikir, shalawat badar, bersedekah dan berdoa.
Dalam hal ini, untuk mengantisipasi adanya kasus orang dengan gejala Covid 19, Gubernur Kalteng juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi Kaliteng telah menyiapkan 3 (tiga) RS rujukan Covid 19 diantaranya RSUD dr. Doris Sylvanus, RSUD dr. Murjani Sampit dan RSUD Imanuddin Pangkalan Bun.
Pemerintah Provinsi dan Daerah juga katanya, telah membuka layanan call center melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Kota setempat. jika terdapat tanda-tanda orang dengan gejala Covid 19 dilingkungan sekitar tempat tinggal atau tempat bekerja masing-masing, agar dapat segera melaporkan dan berkoordinasi melalui call center 08125086776, 082357720665, dan 08115230044.

