Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Adakan Temu Rapat

Pulang Pisau, IB – Pj.  Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau adakan temu rapat dalam kegiatan penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) bertempat, Ruang Rapat Bupati Pulang Pisau, Juma’at (6/12/2019).

Beberapa tamu undangan yang hadir termuat dalam undangan diantaranya ;

1. Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pulang Pisau;
2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulang Pisau;
3. Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pulang Pisau;
4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau;
5. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau;
6. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau;
7. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Pulang Pisau;
8. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau;
9. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau;
10. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pulang Pisau;
11. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
Kabupaten Pulang Pisau;
12. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pulang Pisau;
13. Inspektur Kabupaten Pulang Pisau;
14. PT. Naghabuana Aneka Piranti;
15. PT. Menteng Kencana Mas;
16. PT. Lison Jaya;
17. PT. Karya Halim Sampoerna;
18. CV. Anugrah Perdana;
19. CV. Batang Pambelum Utama;
20. UD. Berkah Andy;
21. UD. Chia;
22. Wartawan Media Cetak dan Media Online Kabupaten Pulang Pisau;
23. Ketua KNPI Kabupaten Pulang Pisau;
24. Akademisi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kab. Pulang pisau,  Usis I Sangkai, S. Hut M.s.i  sebagai pimpinan rapat menjelaskan beberapa poin – poin penting yang harus diketahui masyarakat terkait tentang SP dan SOP. Dia mencontohkan,” Misalkan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal, maka harus memenuhi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka proses pelayanan paling lama selama 7 hari. Untuk biaya / tarif tetap mengikuti praturan Daerah (Perda).

Begitu pula contoh yang lain, misalkan ketika ingin mengurus pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Maka terlebih dulu harus melengkapi persyaratannya. Setelah persyaratan terpenuhi, maka jangka waktu pembuatan SIUP paling lama 1 hari.

Pembuatan Surat Izin akan menjadi terkendala tidak sesuai waktu yang ditentukan, itu karena semua persyaratan tidak terpenuhi. Oleh sebap itu, semua berkas akan dikembalikan kepada yang bersangkutan, supaya melengkapi persyaratan tersebut.

Untuk penanganan : Pengaduan langsung akan diterima melewati seksi pengaduan dan telpon pengaduan di nomor 0813 5277 6710

Untuk saran dan masukan : Pengaduan secara tidak langsung, diterima melalui laman website Dinas (https/dpmptsp.pulangpisaukab.go.id), kotak pengaduan dan surat pengaduan,”Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *