Palangkaraya, IB – Panitia  penyelenggara Seminar dan Napak Tilas Tumbang Anoi, akan dilaporkan oleh pemberi mandat, yaitu Yayasan Damang Batu Sakti.
Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Damang Batu Sakti, Dra. Rossaly. A.Emond. M.Pd, yang berkedudukan di Palangkaraya – Kalimantan Tengah, melalui surat terbuka kepada seluruh masyarakat Dayak se-Borneo, Kamis (5/12/2019).
Alasan dilaporkan panitia penyelenggara Seminar dan Napak Tilas Tumbang Anoi ini, karena beberapa poin – poin yang tidak disetujui antara lain ;
– Tentang laporan penerima Dana Anggaran Rp. 372,500,000.00 (Tiga ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu) Rupiah, dari dalam buku laporan Hal-13, dari Bupati Sekadau, Bupati Sanggau, Bupati Gunung Mas, Bupati Murung Raya, Bupati Ketapang, Gubernur Kalimantan Tengah dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Namun faktanya uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada bendahara Panitia, sehingga dampak dari ketidak wajaran tersebut, Yayasan Damang Batu Sakti mengalami Defisit anggaran Rp. 130,000,000.00 (Seratus Tiga Puluh Juta) Rupiah, untuk mengatasi segala keperluan acara Seminar dan Napak Tilas Tumbang Anoi tersebut.
– Tidak sepakat dan sependapat atas pertanggung jawaban Ketua Panitia Penyelenggara, Bpk Dagut H. Junas bahwa Dana Bantuan / sumbangan yang disampaikan melaui mereka, tak perlu disampaikan kepada panitia lainnya dengan alasan, mereka berhak menggunakannya serta secara pribadi dan mereka bertanggung jawab kepada pihak – pihak Donatur.
Dengan alasan poin -poin diatas, pengurus Damang Batu Sakti akan melaporkannya dengan menempuh jalur Hukum Adat Dayak untuk penyelesaian masalah tersebut. Dan akan segera membuat laporan secara resmi kepada pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) seluruh Kalimantan.(Drt/Red)

