Pangkaraya, IB – Program Corporate Social Responsibility (CSR ) atau bisa juga disebut dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada warga disekitar areal Perusahaan.
Perusahaan wajib memberikan CSR kepada masyarakat karena masyarakat berdampak langsung dengan aktivitas Perusahaan tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari PDI Perjuangan Hj. Maryani Sabran menegaskan, saat di wawancarai pada Rabu,16-1-1019 mengatakan jika ada perusahaan yang tidak memberikan kompensasi atau bantuan CSR kepada masyarakat maka kami akan memberikan sangsi dan menindak tegas.
“Untuk pengusaha-pengusaha harus memberikan bantuan sosial kepada masyarakatnya seperti halnya CSR ini harus di jabarkan jgn cuma program-program aja tetapi pelaksanaannya harus benar-benar dilakukan”,jelas Maryani.
Seperti halnya kebanyakan perusahaan tambang ini mereka menggali dan menerima hasilnya tetapi tidak menanam pohonnya kembali melainkan langsung tinggal pindah ketempat lain ini juga tidak baik, Ucap Maryani.
Mariani menambahkan untuk limbah perusahaan juga harus dikelola dengan baik jangan membuang sembarangan jika saya melihat atau mendapat laporan saya akan menindak tegas.
“Selama saya menjalankan tugas saya tidak takut jika itu benar saya tidak takut untuk menindak”,tegas Maryani. (Didik )

