7 Truk Bermuatan Kayu Ilegal Di Amankan Polres Katingan

Katingan – Satreskrim Polres Katingan, Polda Kalteng berhasil menangkap tujuh truk penyelundupan kayu ilegal, bersama Delapan tersangka yang diamanakan di Jalan Tjilik Riwut KM 16, Kereng Pangi, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan. Saat press release di halaman Mapolres Katingan, Jum’at (11/1/2019) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H., membeberkan bahwa pihaknya melakukan penindakan terhadap Delapan tersangka berikut tujuh truk bermuatan kayu illegal, dimana Unit Reskrim Polres Katingan mengamankan dua truk, Selasa (8/1/2019) pukul dan hari Kamis (10/1/2019) pukul 03.00 WIB mengamankan lima truk di TKP yang sama.

Para pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk yaitu HSP , SN, W, E, MH, S, D, M, dan D, mengangkut kayu tanpa dilengkapi dengan surat yang sah.

“Dari ketujuh truck tersebut BB kayu yang diamankan sebanyak 48 kubik kayu olahan jenis Benuas,” katanya.

Dijelaskan juga, penindakan tersebut bermula saat anggota melaksanakan patroli mendapati truk bermuatan kayu. Pada saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan sopir tidak bisa menunjukkan SKSHHK dari muatan kayu tersebut. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Katingan untuk proses lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 thn 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (Red IB/di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *