Di Tetapkan Tersangka Kasus OTT DA Sok

Palangka Raya IB- Oknum ASN berinisial DA yang bertugas pada kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng mengalami kejang-kejang saat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Palangka Raya, Sabtu (1/12/2018).

DA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Palangka Raya 20 hari ke depan dalam kasus dugaan pemerasan dan penyuapan pada Jumat (30/11/2018) kepada sejumlah ASN Kabupaten Gunung Mas yang hendak mengikuti tes kenaikan pangkat golongan II.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Zet Tadung Allo didampingi Kasi Pidsus Daud Zakariah dan Kasi Intel Mahdi Suryanto saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.

Pantauan dari awak media pada saat di tetapkan tersangka
Tampak DA  mengalami sock dan diangkut oleh petugas medis menggunakan ambulance untuk menjalani perawatan di rumah sakit.

“Menurut keterangan Dokter tersangka memang mempunyai riwayat penyakit syaraf. Atau yang disebut Epilepsi karena stres usai menjalani pemeriksaan,” kata Kejari.

Sementara Kepala BKD Provinsi Kalteng Katma F Dirun saat di Kejari Palangka Raya tidak mau berkomentar.”bapak langsung saja ke Kejari. Kalau saya yang komentar nanti takut salah,” tutup Katma yang didampingi rekannya dari Biro Pemerintahan.(red IB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *