Katingan Inovasi Borneo co.id – Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto, S.H., M.Si., mewakili Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., M.H., Rabu (5/12/2018) pukul 08.30 Wib, menghadiri kegiatan peresmian operasional kantor Pengadilan Negeri Agama Kasongan, Jalan Katunen Kel. Kasongan Baru, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan .
Dalam kegiatan peresmian tersebut hadir juga Bupati Katingan, Wakil Bupati Katingan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Kalteng, Sekda Kabupaten Katingan, SKPD Sekabupaten Katingan, Ketua Pengadilan Ketua Pengadilan Agama Sampit, Ketua Pengadilan Negeri Kasongan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Katingan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kasongan, Asisten 2 Kabupaten Katingan, Asisten 3 Kabupaten Katingan, perwakilan dari Pabung 1015 Sampit dan undangan sebanyak 60 orang.
Diawali dengan tarian selamat datang sebgai pembukaan, rangkaian demi rangkaian acara peresmian tersajikan.
Sesuai Kepres RI nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan dan keberadaan Pengadilan Agama dibawah naungan Makamah Agung. Dan di wilayah Kalteng ada tujuh Kantor Pengadilan Agama yang diresmikan dan berada di setiap Kabupaten.
Dalam sambutannya Bupati Katingan Sakariyas, S.E., menyambut baik atas peresmian operasional Kantor Pengadilan Agama Kasongan III, sebagaimana telah dijelaskan bahwa Pengadilan Agama Kasongan dibentuk berdasarkan keputusan Presiden RI nomor 13 tahun 2016, Pengadilan Agama Kasongan adalah salah satu dari 75 pengadilan baru yang telah diresmikan keberadaannya oleh Ketua Mahkamah Agung RI secara maksimal yang dilaksanakan di Kepulauan Talaud pada tanggal 22 Oktober 2018.
Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto, S.H., M.Si., mengatakan semoga dengan adanya Kantor Pengadilan Agama yang sudah diresmikan pengoperasionalannya akan memberikan pelayan yang terbaik kepada masyarakat “.
Pengadilan Agama Kasongan ini merupakan berkah bagi masyarakat Katingan secara umum, sebab selama ini sengketa perdata yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, harus diajukan di pengadilan agama Sampit, yang notabennya berada di wilayah Kabupaten lain, dampak dari keadaan ini adalah sulitnya akses keadilan bagi masyarakat Katingan antara lain jarak tempuh yang jauh serta besarnya biaya perkara yang harus dibayar, dengan beroperasinya pengadilan agama Kasongan maka masyarakat di wilayah Kabupaten Katingan tidak lagi perlu jauh-jauh ke Sampit untuk mengurus segala keperluan hukum terkait dan sudah barang tentu biaya perkara dapat lebih hemat, hal ini sejalan dengan semangat atau azas peradilan yang tertuang dalam undang-undang kekuasaan kehakaiman bahwa peradilan diselenggarakan secara cepat sederhana dan biaya ringan.
Pengadilan Agama Kasongan ini merupakan wadah sosialisasi secara menyeluruh kepada segenap instansi-instansi terkait dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Katingan secara umum,
saat ini Pengadilan Agama Kasongan masih menggunakan gedung kantor milik pemerintah daerah Kabupaten Katingan dengan status pinjam pakai, sinergitas pembangunan antara pengadilan agama dengan pemerintah daerah Kabupaten Katingan akan terus meningkat dan di berbagai bidang utamanya pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Katingan atas nama Pemerintah Kabupaten Katingan. (IB)

