
Pulang Pisau IB–Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan, berlangsung di Aula Bappedalitbang, Selasa (13/11/2018).
Wakil Bupati Pulang Pisau Pudji Rustati Narang menghadiri dan memimpin acara Sosialisasi tersebut serta diikuti Asisten II Setda Pulpis Tiswanda, sejumlah Kepala OPD, PPK, Pokja, Pejabat Pengadaan, dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam sambutanya Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo yang dibacakan Wakil Bupati, Pudjirustaty Narang mengatakan, Bupati Pulang Pisau menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Ir. Hardi Afrianssah MSi beserya staff.
Lebih lanjut di sampaikannya dalam aturan baru ini pengadaan barang/jasa pemerintah didorong untuk memberikan Value For Money yaitu dengan menghasilkan barang/jasa yang tepat dan diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia dengan tidak lagi menjadikan harga termurah semata sebagai tolak ukur efektivitas pengadaan barang/jasa pemerintahan.Perkembangan teknologi informasi dan transformasi organisasi ini menuntut pemerintah untuk merumuskan kembali aturan pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu melalui Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang barang/jasa pemerintah yang didalamnya terdapat perubahan pardigma baru pengadaan barang/jasa yang lebih cepat, lebih mudah dan lebih akuntabel dari tata aturan sebelumnnya.
“Perubahan paradigma ini juga membawa kebutuhan SDM sebagai pengelola pengadaan yang dituntut untuk lebih profesional dan memiliki kompetensi khusus dalam pengadaan barang/jasa,dirinya juga mengatakan pesatnya perkembangan teknologi informasi hingga menuntut organisasi pemerintahan bertransformasi dengan memotong mata rantai birokrasi, memudahkan prosesur dan mengubah pola kerja menjadi responsif, inovatif, dan transfaran.Salah satu kebijakan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah ialah dengan diterapkannya pemanfaatan teknologi informasi melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik yang lingkupnya repormasi dan birokrasi,” terangnya.
Dengan mengikuti sosialisasi Perpres tentang barang/jasa ini, Edy Ptatowo berharap bagi peserta agar dapat mengikuti dengan serius dan sungguh-sungguh setiap materi yang diberikan oleh para narasumber, sehingga dapat diaplikasikan pada seluruh OPD dalam rangka pelaksanaan program atau kegiatan dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirahim kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) no 16 tahun 2018 tentang
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau Resmi dibuka”,tutup Taty dalam sambutannya.

