Kominfosantik Prov Kalteng Kembali Gelar Podcast “Kesiapan Desk Pilkada Kalteng, Jelang Pilkada Serentak

H-2 Pilkada, Dinas Kominfosantik Kembali Gelar Podcast Bersama Ketua Desk Pilkada Kalteng

Podcast Kesiapan Desk Pilkada Kalteng, Jelang Pilkada Serentak 27 November 2024

Palangka Raya – http://inovasiborneo.co.id-Dalam rangka menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada tanggal 27 November 2024, Dinas Kominfosantik Prov Kalteng kembali gelar podcast yang bertajuk “Kesiapan Desk Pilkada Kalteng, Jelang Pilkada Serentak 27 November 2024”, Senin (25/11/2024). 

Podcast yang menghadirkan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kalteng M Katma F Dirun selaku Ketua Desk Pilkada Kalteng sebagai narasumber ini, dilaksanakan di Gedung Smart Province (GSP) Dinas Kominfosantik Prov. Kalteng, dan disiarkan live melalui kanal Instagram dan YouTube milik Dinas Kominfosantik Prov Kalteng. 

Katma mengatakan Pemprov Kalteng memiliki kewajiban untuk mendukung setiap kegiatan pemilihan umum, baik itu Pilpres, Pileg, maupun Pilkada. “Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana di setiap kegiatan Pilkada di daerah-daerah, sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk menyukseskannya,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, Desk Pilkada mempunyai tugas pokok, salah satunya memastikan kegiatan Pilkada berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. “Pemerintah juga harus memastikan bahwa semua kegiatan Pilkada ini dapat dibiayai oleh Pemerintah melalui masing-masing APBD,” imbuhnya.

Ia menambahkan, Pemerintah juga mempunyai tugas untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya Pilkada ini sebagai suksesi kepemimpinan setiap lima tahunan. “Desk Pilkada ini merupakan tempat bergabungnya Pemerintah Kabupaten/ Kota dan Provinsi, serta unsur Forkopimda sehingga menjadi sebuah tim gabungan yang bertugas untuk memastikan bahwa kegiatan Pilkada di daerah bisa berjalan baik dan sesuai dengan yang kita harapkan,” tuturnya.

Ia menyebut, ASN memiliki hak untuk memilih dalam kegiatan Pilkada tetapi tidak memiliki hak untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan politik praktis, termasuk bergabung dalam partai politik dan menjadi tim sukses pasangan calon.

“Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota selalu mengingatkan agar ASN selalu bersikap netral melalui surat edaran, dan juga selalu mengingatkan ASN agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan memiliki sikap netral terhadap kegiatan politik,” jelasnya.

Ia juga menyebut, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Kalteng sudah menyalurkan anggaran hibah untuk kegiatan Pilkada Tahun 2024 ini yaitu sebesar 757 Milyar Rupiah lebih. “Mudah-mudahan seluruh masyarakat tidak menyia-nyiakan biaya yang cukup besar ini dan sama-sama menciptakan Pilkada yang berkualitas,” harapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *