Disnakertrans Prov. Kalteng Adakan Sosialisasi Manfaat Program dan Inclusive Job Centre (IJC) BPJS Ketenagakerjaan

Palangka Raya – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah bentuk Perlindungan Sosial Ekonomi Bagi Pekerja, dan manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri tetapi juga keluarganya. Program ini dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja melalui mekanisme asuransi sosial. Bahkan penyandang disabilitas wajib dilindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Farid Wajdi saat membuka Sosialisasi Manfaat Program dan Inclusive Job Centre (IJC) BPJS Ketenagakerjaan kepada Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Prov. Kalteng, di Halaman Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (30/05/2024).

“Jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai program pemerintah tentunya memandang bahwa tidak ada perbedaan bagi penyandang disabilitas ataupun tidak untuk memperoleh manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Farid.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus mencakup seluruh masyarakat pekerja, termasuk difabel. Saat ini di Disnakertrans terdapat Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang nantinya akan menjadi wadah bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan terutama pada bidang ketenagakerjaan

“Dengan adanya ULD, maka diharapkan pelayanan kepada masyarakat difabel lebih maksimal,” tegas Farid.

Disnakertrans Prov. Kalteng dan BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Jamsostek ke Penyandang Disabilitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *