Kesbangpol Prov. Kalteng Menerima Kunker Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Palangka Raya http://inovasiborneo.co.id– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Prov. Kalteng menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (2/5/2024) bertempat di Ruang Video Conference (Vicon) Badan Kesbangpol Prov. Kalteng.

Kepala Badan Kesbangpol Prov. Kalteng yang diwakili oleh Sekretaris Badan Fajar Sriningsih menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan dari Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah.

“Melalui kesempatan ini kami dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah akan berupaya maksimal untuk memberikan informasi yang diperlukan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dalam rangka kunjungan kerja saat ini,” ucapnya.

Selanjutnya, Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur Ardiansyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah yang telah menerima kunjungan dari Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Maksud dari kedatangan kami kali ini adalah untuk konsultasi dan sharing bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah terkait mekanisme penganggaran dan pengawasan dalam pemberian bantuan hibah kepada organisasi masyarakat”, ungkapnya.

Badan Kesbangpol Prov. Kalteng Menerima Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kab. Kotawaringin Timur

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Agama dan Ormas Kesbangpol Prov. Kalteng Nova Vera Lina menyampaikan terkait mekanisme pemberian hibah telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat, untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa hingga saat ini khususnya Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah tidak ada mengelola mengenai Hibah Ormas, dan hanya mengelola hibah bagi FKUB Provinsi Kalimantan Tengah. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *