PALANGKA RAYA-http://inovasiborneo.co.id-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial saat ini menjadi rujukan dalam penentuan calon penerima bantuan sosial. Dan DTKS dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin hadir dan membuka secara resmi kegiatan rapat koordinasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Bimbingan Teknis Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 yang dilakukan di Swiss-Belhotel Danum, Senin (23/10/2023).
“Sangat bagus dalam rangka membantu pemerintah menyalurkan bantuan,” kata Sekda di sela-sela kegiatan.
Di dalam sambutannya, Sekda berharap kedepan akan lebih terjalin hubungan yang bersifat saling mendukung dan saling bersinergi. Pelaksanaan Rakor dan Bimtek ini tambahnya akan mampu meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui akurasi data agar pemberian bantuan dapat tepat sasaran.
“Saya berharap ini dijadikan sarana untuk berdiskusi, bertukar pendapat dan mencari solusi terhadap permasalahan dilapangan terkait pemutakhiran, verifikasi dan validasi DTKS,” ungkapnya.
Verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dilakukan Pemerintah Daerah dapat melibatkan potensi sumber kesejahteraan sosial, seperti Karang Taruna, Pekerja Sosial Masyarakat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau Pendamping Sosial. Warga masyakarat juga dapat turut berperan dalam pengusulan maupun menyanggah DTKS melalui aplikiasi usul sanggah.
“Data fakir miskin dalam SIKS-NG perlu selalu dimutakhirkan, seiring dengan perubahan kondisi ekonomi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kota harus selalu melakukan verifikasi dan validasi agar data tersebut selalu akurat,” tandasnya.
Kementerian Sosial telah mengakomodir amanat Undang-Undang tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), Serta Pekerja Sosial Masyarakat adalah mitra kerja pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang merata di segala bidang.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi harus berbasis pada teknologi informasi dan dijadikan data terpadu.

