
Puruk Cahu, inovasiborneo – Rapat paripurna persetujuan bersama terhadap Raperda tentang pertanggunjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 sekaligus penyampaian pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya masa jabatan 2018 – 2023 berlangsung di Rauang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya.
Rapat tersebut dihadiri 3 orang unsur pimpinan DPRD Murung Raya Doni Ketua, Likon Wakil Ketua I, Rahmanto Muhidin Wakil Ketua II dan 14 orang anggota atau dihadiri 2/3 dari jumlah Anggota DPRD Murung Raya. Dari pihak eksekutif dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Murung, Kejari Murung Raya, Kapolres Murung Raya, pejabat eselon II dan III lingkup pemkab setempat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Keputusan hasil rapat paripurna dibacakan oleh Sekretaris DPRD Murung Raya, Andry Raya pada hari Senin, 7 Agustus 2023. Keputusan DPRD Kabupaten Murung Raya No.7 Tahun 2023, Tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Daerah Kabupaten Murung Raya, Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Menjadi Peraturan Daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
Penetapan persetujuan pertanggungjawaban APBD memuat persetujuan bersama antara Bupati Murung Raya dan DPRD Murung Raya tertanggal 7 Agustus 2023 dan agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan undang undang yang berlaku. Senin, (7/8/2023).
Usulan pemberhentian dengan hormat Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya No.9 Tahun 2023 masa jabatan 2018 – 2023 untuk melaksanakan Pasal 79 Ayat 1, UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah setelah beberapa kali dirubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur mewakili pemerintah pusat untuk menetapkan keputusan.
“Paripurna hari ini ada dua, pertama pengesahan penggunaan APBD 2022 yang akan kita gunakan untuk Silvanya untuk APBD TA 2023 itu yang pertama. Yang kedua kita juga melaksanakan paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya. DPRD Murung Raya diberi kewenangan mengusulkan 3 nama untuk Pejabat Bupati Murung Raya untuk mengisi kekosongan selama 1 tahun 6 bulan” pungkas Doni.

